Nama :Pramudia Setiawan
NPM :141271210
Prodi : S1 Pbs c
Soal Penjelasan
1.Mengapa kita perlu mengidentifikasi kebutuhan
nasabah ketika pengajuan pembiayaan ke Bank Syariah?
Jawab
: Iidentifikasi dilakukan oleh bank
syari’ah kepada nasabah yang mengajukan pembiayaan guna untuk memilih jenis
akad apa yang cocok untuk kebutuhan nasabah. Sehingga tidak terjadi kesalahan
atau tidak tepat sasaran akad yang akan di berikan dalam pemilihan akad. Jenis
akad yang direkomendasikan berpengaruh pada apa-apa yang akan terjadi dalam proses awal berjalanya akad hingga
akhir. selain itu untuk menilai kebutuhan pembiayaan yang layak bagi nasabah.
2.Apa saja hal yang perlu diperhatikan dalam menerima
agunan kebendaan dan agunan non kebendaan?
Jawab
: hal yang perlu diperhatikan dalam
menerima agunan adalah sbb:
a. Agunan
kebendaan
• Keabsahan kepemilikan dan dokumen-dokumen kepemilikan
• Marketability
agunan, antara lain terkait dengan lokasi agunan, kondisi fisik dan jenis
agunan
• Agunan
yg dijaminkan tdk sedang dalam sengketa maupun gugatan dari pihak lain
• Memastikan
peringkat jaminan yang diperoleh, sehingga memperkecil risiko dalam pelaksanaan
eksekusi nantinya
• Kemudahan
untuk dilaksanakan pengikatan
• Penutupan
asuransi, mencakup kecukupan nilai agunan dan bonafiditas perusahaan
asuransinya
b. Non
kebendaan
• Karakter
dari pemberi jaminan(dalam hal coorporate guarante),karakter pengurus atau
pemilik perusahaan.
• Legalitas
pemberi jaminan perorangan meliputi kecakapan dan kewenangan bertindak dalam
menerbitkan jaminan perorangan.
• Kemampun
materil pemberi jaminan atau perusahaan.
• Diminta
kpd pemberi jaminan utk melepas hak istimewanya, yaitu hak istimewa yg dimiliki
pemberi jaminan untuk meminta agar barang-barang nasabah yg dijamin dilelang
terlebih dahulu sebelum yang bersangkuta memenuhi kewajibannya membayar
jaminan. Dengan dilepaskannya hak istimewa dimaksud, maka dapat langsung
menagih kepada pemberi jaminan apabila terjamin cidera janji tanpa harus
melelang terlebih dahulu harta nasabah.
Soal Analisa
Anda baru saja bergabung dengan Bank
Maju Syariah. Setelah 2 bulan, tepatnya di awal Juni
2016, Anda baru saja menerima satu berkas lengkap
permohonan pembiayaan berikut laporan survey dari salah seorang di bagian
support pembiayaan Bank Maju Syariah.
Calon Debitur Anda adalah Bapak Yanto
(40 tahun), seorang Karyawan Swasta di salah satu perusahaan di Lampung Tengah.
Istri pak Yanto adalah Ibu Anggraini, pemilik Toko Baju “Karunia” yang kebetulan
berlokasi di dekat kantor Pak Yanto. Pak Yanto sudah bekerja 15 tahun dan akan
pensiun di usia 55 tahun atau 15 tahun lagi. Setelah pensiun, rencananya pak
Yanto akan berkosentrasi di pengembangan usaha Toko Baju “Karunia” dan membuka
satu cabang lagi di salah satu lokasi yang cukup ramai dengan perkantoran.
Data usaha dan hasil interview
• Penghasilan
Bapak Yanto sebesar Rp 2.000.000/ bulan. Untuk kebutuhan sehari –hari sudah
terpenuhi dari penghasilan Bapak Yanto.
• Bapak
Yanto memiliki Deposito di Bank Maju Syariah sebesar Rp 50.000.000. Uang
tersebut di depositokan dalam jangka waktu 5 tahun.
• Omzet
penjualan atas usaha Ibu Anggraini Rp 500.000/ hari.
• Ibu
Anggraini hanya berjualan dari hari senin – sabtu. Pada hari minggu, beliau
libur.
• Gaji
karyawan @700.000/ bulan. Dengan jumlah 2 orang karyawan.
• Pengeluaran
lain :
1. Sewa
tempat usaha Rp 12.000.000/tahun
2. Listrik
Rp 500.000/bulan
3. Transportasi
Rp 300.000/bulan
4. Telepon/pulsa
Rp 200.000/bulan
• Tagihan
cicilan motor di Bank Aman sebesar Rp500.000/bulan
• Harta
yang dimiliki (salah satunya akan di agunkan) :
1. Bapak
Yanto memiliki Mobil baru tipe sedan keluaran china yang digunakan untuk
keperluan pribadi dengan taksiran harga pasar adalah Rp 150.000.000
2. Ibu
Anggraini memiliki sebidang tanah berukuran 2500M2 berlokasi di persawahan
Lampung Selatan. Harga pasar adalah 400.000/m2.
• Bapak
Yanto bermaksud untuk membeli Rumah di Kota Metro, senilai Rp 130.000.000. Oleh
karena itu, beliau mengajukan pembiayaan di Bank Maju Syariah.
Tugas Anda :
1. Jenis
pembiayaan dengan akad apakah yang Anda rekomendasikan bagi debitur? Jelaskan
alasannya, termasuk keunggulan akad
tersebut dibandingkan dengan kredit di Bank Konvensional
Jawab
: direkomendasikan dengan akad
murobahah.
Alasan rekomendasi dan keunggulan murobahah
dibandingkan dengan kredit bank konvensional.
• Menggunakan
akad jual beli
• Akad
murobahah menggunakan jangka waktu panjang
• Dalam
akad murobahah Harga yang akan di bayar kepada bank syariah tidak dipengaruhi
oleh frekuensi waktu, satu harga yang disepakati. Kredit bank konven di
pengaruhi frekuensi waktu.
• Keuntungan
dalam bentuk margin sudah termasuk harga penjualan , tingkat jumlah margin
sewajarnya dan dapat dinegosiasikan sehingga mencapai kesepakatan.
• Pembayaran
yang dilakukan nasabah kepada bank syariah dapat dilakukan secara angsuran.
• Dari
segi agama akad murobahah terhindar dari ‘’riba” sedangkan kridit di bank
konven menerapkan sistem “riba”.
• Ketika
terjadi masalah dalam pembayaran pihak bank tidak serta merta menyita agunan
begitu saja bahkan di bank syariah tidak ada yang namanya menyita agunan.
Sedangkan kredit bank konvensional sebaliknya.
2. Berikanlah
penilaian kelayakan usaha calon debitur dan menganalisa resiko apa saja yang
dihadapi sehubungan dengan pembiayaan ini.
Jawab : usaha toko baju milik debitur dilihat dari segi
omzet per hari usaha yang di jalan kan ibu anggraini memiliki peluang besar.
Jika peluang besar tidak ada dalam masalah pembayaran angsuran
|
penghasilan ibu anggraini /bulan
|
|
|
Penghasilan
|
Rp.13.000.000
|
|
Beban
|
|
|
2 karyawan @ Rp.700.000
|
Rp.1.400.000
|
|
Sewa tmpat usaha
|
Rp.1.000.000
|
|
Listrik
|
Rp.500.000
|
|
Transportasi
|
Rp. 300.000
|
|
Telepon/pulsa
|
Rp.200.000
|
|
Tagihan Cicilan motor
|
Rp.500.000 _
|
|
|
Rp. 9.100.000
|
|
penghasilan bersih
|
Rp. 9.100.000
|
:
-
Usaha yang di jalani debitur memiliki resiko moderat
, market tumbuh dan persaingan sedang. Keberhasilan tinggi dan Kemungkinan
mengalamami kegagalan rendah.
3. Jika
debitur mengagunkan Mobilnya, dan berharap mendapatkan limit semaksimal
mungkin. Jadi, berapakah nilai limit pembiayaan tersebut?
(Dengan catatan kebijakan di Bank Anda menggunakan
bobot penilaian terendah untuk menilai agunan)
Jawab :
Agunan mobil
|
sedan
|
80%
|
|
pribadi
|
80%
|
|
baru
|
80%
|
|
Keluaran cina
|
30%
|
Taksiran harga pasar Rp.150.000.000
30 % x 150.000.000 = 45.000.000
Maksimal limit yang di dapatkan debitur Rp.45.000.000
4. Jika
margin yang diharapkan oleh pihak Bank Maju Syariah adalah sebesar Rp
20.000.000. Maka, berapakah total angsuran yang harus dibayarkan oleh debitur
jika memilih jangka waktu 12 bulan, 18 bulan dan 24 bulan?
Jawab :
Total angsuran yang harus dibayar Rp. 150.000.000
Jika memilih jangka waktu 12 bln : Rp.150.000.000/12 = Rp. 12.500.000 /bulan (angsuran perbulan)
Jika memilih jangka waktu 18 bulan :
Rp.150.000.000/18 = Rp.8.333.333 /bln
(angsuran perbulan)
Jika memilih jangka waktu 24 bln : Rp.150.000.000/24 = Rp.6.250.000 /bln (angsuran perbulan)
5. Dari
ketiga pilihan jangka waktu tersebut, yang manakah yang Anda rekomendasikan untuk debitur? Jelaskan
alasannya?
Jawab :
Rekomendasi 24 bulan . karena semakin lama jangka
waktu pembayaran semakin kecil angsuran perbulan. Jadi angsuran jangka waktu 24
bulan lebih kecil, sehingga ringan bagi
nasabah untuk membayar. Sehingga tidak terjadi resiko tidak mampu bayar atau
macet.